Nasib 296 Guru Honorer di Kota Bekasi Masuki Tahap Pemrosesan PPPK Paruh Waktu: Wali Kota Pastikan Proses Transparan dan Terukur
Diskusi Bekasi – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa nasib 296 guru honorer yang murni bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi kini telah memasuki tahap pemrosesan resmi di Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Tri Adhianto saat ditemui di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Senin (01/12/2025), di sela-sela agenda pemantauan kesiapan sekolah menjelang tahun ajaran baru.
Wali Kota Tri menjelaskan, seluruh data administrasi para guru honorer tersebut telah lengkap dan terinput dalam sistem BKN, termasuk dokumen pendukung seperti SK pengangkatan honorer sebelumnya, riwayat mengajar, dan rekam jejak kinerja. “Data sudah masuk ke BKN, dan saat ini sedang dalam antrean pemrosesan teknis. Kami memastikan semua langkah sesuai prosedur agar tidak ada guru yang tertinggal. Ini merupakan komitmen pemerintah kota dalam menjamin hak-hak guru honorer,” tegas Tri.
Proses pemrosesan ini sekaligus menjadi jawaban terhadap tuntutan para Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) honorer yang sempat menggelar aksi di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Kamis (06/11/2025). Para honorer menagih kepastian status kepegawaian mereka yang selama ini hanya menerima penghasilan sebagai tenaga kontrak, tanpa kepastian jangka panjang maupun akses fasilitas yang layak seperti tunjangan pensiun, tunjangan kesehatan, dan kesempatan mengembangkan kompetensi profesional. Aksi tersebut berjalan tertib dengan pengawalan aparat kepolisian setempat, namun menekankan urgensi pemerintah daerah untuk segera menuntaskan proses pengangkatan.
Tri menambahkan, Pemkot Bekasi telah berkoordinasi secara intens dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta BKN untuk mempercepat mekanisme administrasi. “Kami ingin memastikan proses ini berlangsung transparan, adil, dan berbasis merit. Semua guru yang memenuhi syarat akan diutamakan. Selain itu, kami juga melakukan verifikasi tambahan di tingkat Disdik untuk memastikan data akurat,” imbuhnya.
Secara rinci, 296 guru honorer tersebut tersebar di seluruh kecamatan di Kota Bekasi, baik di sekolah negeri maupun madrasah yang berada di bawah pengawasan Pemkot. Mereka mengajar di jenjang pendidikan dasar dan menengah pertama, dengan disiplin ilmu yang beragam, mulai dari Matematika, IPA, IPS, Bahasa Indonesia, hingga Pendidikan Seni dan Jasmani. Menurut Tri, keberadaan guru honorer ini sangat krusial bagi pemenuhan kualitas pendidikan, khususnya di wilayah yang jumlah guru PNS-nya belum mencukupi kebutuhan ideal rasio guru dan murid.
Selain itu, Wali Kota menegaskan, Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen memberikan pendampingan profesional kepada guru honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Program pendampingan meliputi pelatihan manajemen kelas, penguasaan teknologi pendidikan, hingga pembekalan administrasi dokumen. Hal ini bertujuan agar guru yang diangkat tidak hanya mendapatkan status resmi, tetapi juga mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap kualitas pendidikan di kota metropolitan Bekasi yang terus berkembang pesat.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Hj. Rini Susanti, menambahkan bahwa proses pengangkatan ini dilakukan secara bertahap. “Kami mengikuti alur teknis dari BKN, mulai dari input data, validasi dokumen, verifikasi kualifikasi, hingga penetapan keputusan. Semua guru honorer yang masuk daftar akan mendapatkan nomor registrasi resmi BKN, yang nantinya menjadi dasar penetapan status PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.
Rini juga menekankan pentingnya komunikasi aktif antara guru honorer dengan pihak Disdik. “Kami membuka jalur konsultasi dan klarifikasi, sehingga guru honorer bisa memastikan dokumennya lengkap. Jika ada kekurangan, mereka bisa segera melengkapi agar tidak menghambat proses,” tambahnya.
Dampak sosial dari pengangkatan 296 guru honorer menjadi PPPK Paruh Waktu juga sangat signifikan. Status ini memberikan kepastian penghasilan yang lebih stabil, akses terhadap tunjangan, jaminan kesehatan, serta kesempatan peningkatan karier melalui program sertifikasi guru. Selain itu, langkah ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi mengajar dan kualitas pendidikan di sekolah negeri maupun madrasah yang tersebar di seluruh Kota Bekasi.
Tri Adhianto menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi terus berkomitmen memastikan bahwa seluruh guru honorer yang memenuhi persyaratan mendapatkan haknya. “Kami berharap seluruh proses berjalan lancar, dan guru honorer tidak perlu khawatir. Pemerintah hadir untuk memastikan mereka mendapat pengakuan layak atas dedikasinya,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, Kota Bekasi berharap dapat menjadi contoh daerah lain dalam mengatur dan memproses pengangkatan guru honorer menjadi PPPK Paruh Waktu secara adil, transparan, dan profesional. Program ini juga sejalan dengan visi Pemkot Bekasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia di masa depan.



