, ,

Wali Kota Bekasi Bantah SMPN Bantargebang Tolak Calon Siswa karena Status Anak Pemulung

oleh -55 Dilihat

Bekasi- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memberikan klarifikasi resmi bahwa penolakan tersebut sama sekali tidak terkait latar belakang ekonomi KAPA, melainkan karena persyaratan zonasi dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Video tersebut memicu simpati publik dan menimbulkan anggapan adanya diskriminasi terhadap anak dari keluarga kurang mampu.

Viralnya Kisah KAPA dan Tuduhan Diskriminasi

Video yang diunggah oleh akun TikTok @mandra_putra17 itu menampilkan KAPA, seorang remaja yang baru lulus SD, mengenakan seragam sekolah dasar sambil menceritakan kegagalannya masuk ke SMP negeri di Bantargebang. Dengan nada sedih, ia mengaku memiliki nilai akademik yang baik namun ditolak karena orangtuanya bekerja sebagai pemulung di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

“Saya pelajar di Bantargebang, Kota Bekasi. Baru saja saya lulus sekolah dasar dan saya bermimpi bisa melanjutkan SMP di Bantargebang, nilai saya juga bagus kok,” ujar KAPA dalam video tersebut.

Ia menambahkan, “Hanya orangtua saya jadi pemulung di sini, dan apa yang aku alami sekarang, aku gagal masuk ke sekolah negeri.”

KAPA bahkan menyatakan kesediaannya untuk tidak melanjutkan pendidikan jika harus bersekolah di swasta dengan biaya tinggi. Pernyataan ini memicu kemarahan warganet, yang menuding Pemerintah Kota Bekasi melakukan diskriminasi terhadap anak dari keluarga prasejahtera.

Penolakan karena Persyaratan Zonasi

Menanggapi viralnya video tersebut, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memberikan penjelasan tegas bahwa penolakan terhadap KAPA sama sekali tidak terkait status sosialnya, melainkan karena persoalan administrasi dalam sistem PPDB online.

Wali Kota Bekasi Bantah SMPN Bantargebang Tolak Calon Siswa karena Status Anak Pemulung
Wali Kota Bekasi Bantah SMPN Bantargebang Tolak Calon Siswa karena Status Anak Pemulung

Baca Juga: Harga Rp189 Jutaan, Mitsubishi Expander Mirip Pajero Sport

menjelaskan bahwa PPDB di Kota Bekasi dilakukan melalui empat jalur:

  1. Jalur Prestasi (berdasarkan nilai akademik/non-akademik)

  2. Zonasi (prioritas untuk siswa yang berdomisili di wilayah terdekat sekolah)

  3. Mutasi (untuk siswa pindahan)

  4. Afirmasi (untuk siswa dari keluarga kurang mampu, disabilitas, atau minoritas)

KAPA mendaftar melalui jalur prestasi, namun sistem menolaknya karena berdasarkan data kependudukan, ia tercatat sebagai warga Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, bukan Kota Bekasi.

“Kota Bekasi sudah menerapkan sistem online, sehingga jika tidak memenuhi syarat, akan otomatis ditolak. Selain itu, kapasitas sekolah kami hanya mampu menerima 35% anak Kota Bekasi yang bisa masuk SMP negeri,” jelas Tri.

Intervensi Gubernur Jabar dan Solusi untuk KAPA

Kisah KAPA sampai ke telinga Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang kemudian menghubungi Wali Kota Bekasi untuk meminta solusi. Tri pun segera berkoordinasi dengan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang untuk memastikan KAPA tetap bisa bersekolah.

“Saya berkoordinasi pagi itu dengan Pak Bupati. Beliau bergerak cepat, dan ternyata KAPA bisa masuk melalui jalur zonasi di SMPN 2 Setu. Jadi, dia sudah sesuai dengan jalurnya,” ujar Tri.

Penegasan: Tidak Ada Diskriminasi di PPDB Kota Bekasi

Tri Adhianto menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi tidak pernah melakukan diskriminasi berdasarkan latar belakang ekonomi peserta didik.

“Narasi yang dibuat seolah-olah pemulung, orang miskin, kemudian Pemerintah Kota Bekasi menolak, itu salah. Kami tidak pernah melakukan hal seperti itu,” tegasnya.

Dia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang peduli terhadap pendidikan KAPA, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk memahami mekanisme PPDB yang sudah berjalan transparan.

Pelajaran dari Kasus KAPA: Pentingnya Sosialisasi PPDB

Meski sempat patah semangat, KAPA akhirnya bisa melanjutkan pendidikannya di SMPN 2 Setu. Kisahnya menjadi pengingat bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak, terlepas dari latar belakang keluarganya.

“Saya berharap KAPA bisa bersemangat lagi dan meraih cita-citanya. Pemerintah siap mendukung anak-anak seperti dia,” pungkas Wali Kota Bekasi.  Koordinasi cepat antara pemerintah daerah berhasil memastikan KAPA tetap bisa bersekolah. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan sosialisasi sistem PPDB agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.