
Diskusi Bekasi – Aksi heroik seorang wanita di Kabupaten Bekasi viral di media sosial setelah nekat menghadang pelaku pencurian ponsel yang mencoba kabur menggunakan sepeda motor. Peristiwa ini terjadi di sebuah kedai dimsum milik korban di Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa malam (28/10/2025).
Korban, Mita Rohmah (31), yang sehari-hari berjualan makanan ringan di kedainya, tidak menyangka malam itu akan menghadapi aksi nekat seorang pencuri. Dalam rekaman CCTV berdurasi sekitar satu menit yang tersebar luas di berbagai platform media sosial, tampak seorang pria mengenakan sweater abu-abu dan masker masuk ke area kedai dengan gerak-gerik mencurigakan.
Tanpa disadari oleh korban, pelaku langsung mengambil ponsel iPhone 11 Pro Max yang diletakkan di meja kasir, serta mencoba meraih uang hasil penjualan harian yang berada di laci. Namun, aksi itu diketahui oleh Mita yang curiga melihat pelaku menunduk dan bergerak cepat meninggalkan kedainya.
“Dia masuk diam-diam, terus pas dia ngambil, aku lihat dia nengok ke arah aku. Dari situ aku langsung sadar kalau dia ambil HP aku,” ujar Mita saat diwawancarai, Rabu (29/10/2025).
Tanpa berpikir panjang, Mita langsung berlari keluar dari dalam ruko sambil berteriak “maling!”. Ia berusaha menghadang pelaku yang sudah menyalakan motor dan hendak kabur. Meski sempat diserempet motor pelaku, Mita berhasil menarik bagian belakang kendaraan sehingga membuat pelaku kehilangan kendali dan terjatuh di jalan depan tokonya.
Aksi nekat Mita mendapat sorakan dan bantuan dari warga sekitar yang segera datang ke lokasi setelah mendengar teriakan minta tolong. Pelaku yang diketahui berinisial RDS (27) akhirnya berhasil diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian sektor (Polsek) Cikarang Selatan.
Komandan Regu Patroli Polsek Cikarang Selatan, Ipda Agus Prasetyo, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku merupakan residivis kasus pencurian ponsel di kawasan industri Cikarang. “Pelaku RDS sudah kami amankan. Berdasarkan pemeriksaan awal, ia beraksi seorang diri dan mengincar ponsel yang ditinggalkan di tempat usaha,” ujarnya.
Agus menambahkan, berkat keberanian korban, aksi pencurian tersebut berhasil digagalkan sebelum pelaku sempat membawa kabur barang hasil curian. Polisi kini tengah melakukan pengembangan untuk memastikan apakah RDS terlibat dalam kasus pencurian serupa di wilayah lain.
Aksi Mita Rohmah menuai pujian dari warganet dan masyarakat sekitar. Banyak yang mengapresiasi keberanian perempuan tersebut dalam menghadapi situasi berbahaya tanpa rasa takut. Namun, pihak kepolisian tetap mengimbau agar masyarakat tidak bertindak terlalu nekat ketika menghadapi pelaku kejahatan, demi menghindari risiko keselamatan diri.
“Keberanian ibu Mita memang luar biasa, tetapi kami ingatkan, bila kejadian serupa terjadi, sebaiknya segera minta bantuan warga atau hubungi polisi agar tidak membahayakan diri sendiri,” kata Ipda Agus.
Kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cikarang Selatan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan tidak lengah meninggalkan barang berharga di tempat umum, terlebih di area usaha yang sering ramai oleh pelanggan.


