Soal Kunjungan Wali Kota Bekasi Ke China Dinamika pemerintahan kota seringkali diwarnai dengan aktivitas kerjasama internasional, salah satunya adalah kunjungan kerja ke luar negeri. Rencana kunjungan Wali Kota Bekasi ke China, misalnya, pada dasarnya dapat merupakan langkah strategis untuk menarik investasi, transfer teknologi, dan mempererat hubungan sister city. Namun, di balik potensi manfaat besar, terselip kekhawatiran akan risiko penyimpangan yang harus diwaspadai. DPRD Kota Bekasi pun tak lupa memberikan peringatan agar hati-hati terhadap potensi gratifikasi selama kunjungan tersebut berlangsung.
Peringatan dari DPRD ini bukan tanpa alasan dan bukan bentuk sikap anti terhadap kemajuan atau kerja sama luar negeri. Lembaga legislatif tersebut memiliki fungsi pengawasan yang melekat, termasuk mengingatkan eksekutif untuk selalu berjalan di koridor hukum yang berlaku. Dalam konteks kunjungan ke China yang sarat dengan agenda bisnis dan pertemuan dengan kalangan pengusaha, interaksi yang intens berpotensi menimbulkan situasi rawan.
Gratifikasi, dalam undang-undang, didefinisikan sebagai pemberian dalam arti luas, baik berupa uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, hingga perjalanan wisata. Potensi pemberian seperti ini sangat mungkin muncul dalam kunjungan resmi yang melibatkan negosiasi bisnis, terutama dari pihak yang berkepentingan untuk mendapatkan kemudahan atau kontrak di Kota Bekasi.
Kewaspadaan terhadap gratifikasi adalah bagian integral dari upaya pencegahan korupsi. Jika tidak dikelola dengan transparan dan dilaporkan sesuai ketentuan, pemberian yang tampaknya “sederhana” atau “tanda mata” dapat berubah menjadi jerat hukum dan pintu masuk praktik suap. DPRD ingin memastikan bahwa kunjungan ini murni untuk kepentingan publik, bukan menjadi ajang transaksi yang merugikan keuangan daerah dan merusak tata kelola pemerintahan.
Imbauan untuk berhati-hati ini juga mencerminkan komitmen terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi. Publik memiliki hak untuk mengetahui bahwa setiap perjalanan dinas yang menggunakan anggaran daerah harus memberikan nilai tambah yang jelas dan bebas dari konflik kepentingan. Dengan mengingatkan soal gratifikasi, DPRD secara tidak langsung juga mendorong agar seluruh agenda dan outcome kunjungan dapat dipertanggungjawabkan secara publik.
Dalam perspektif hubungan internasional, kewaspadaan ini justru dapat memperkuat posisi tawar pemerintah daerah. Delegasi Kota Bekasi yang datang dengan integritas tinggi dan prinsip anti-gratifikasi akan menunjukkan profesionalisme serta good governance. Hal ini justru dapat meningkatkan kepercayaan mitra dari China, karena mereka akan berhadapan dengan pemerintah yang clean dan predictable secara hukum.

Baca Juga : BNPB Dorong Normalisasi dan Penguatan Tanggul untuk Atasi Banjir Kabupaten Bekasi
Potensi risiko tidak hanya datang dari pihak eksternal, namun juga dari kedok atau format pemberian itu sendiri. Misalnya, tawaran studi banding yang terlalu mewah, fasilitas akomodasi yang jauh di atas standar, atau pemberian cendera mata bernilai tinggi yang tidak wajar. Delegasi harus mampu membedakan antara keramahan dalam berdiplomasi dengan pemberian yang bermuatan dan memiliki tujuan tertentu.
Oleh karena itu, persiapan yang matang sebelum keberangkatan mutlak diperlukan. Hal ini termasuk pembekalan dan penguatan komitmen integritas bagi seluruh anggota delegasi, penyusunan protokol yang jelas dalam menerima suatu pemberian, serta penunjapan officer yang mungkin bertugas khusus mengawasi aspek kepatuhan selama kunjungan. Pencegahan sejak dini jauh lebih baik daripada harus menangani masalah di kemudian hari.
DPRD juga diharapkan tidak hanya sekadar memberi peringatan, namun turut serta dalam fungsi pengawasan pasca-kunjungan. Misalnya, dengan meminta laporan detail bukan hanya tentang kesepakatan yang dicapai, tetapi juga tentang dinamika selama kunjungan dan mekanisme yang dilakukan untuk menghindari potensi pelanggaran. Pengawasan yang berkelanjutan akan menciptakan efek jera dan edukasi.
Di sisi lain, Wali Kota dan jajarannya perlu menyikapi peringatan DPRD ini dengan positif dan profesional. Peringatan tersebut sebaiknya dilihat sebagai bentuk penyelamatan dan dukungan agar kinerja mereka tidak dinodai oleh hal-hal yang dapat merusak reputasi. Koordinasi yang erat antara eksekutif dan legislatif dalam hal pencegahan gratifikasi justru akan melindungi nama baik daerah.
Masyarakat Kota Bekasi sebagai pemegang kepentingan utama juga memiliki peran untuk mengawasi. Informasi terbuka tentang tujuan, anggaran, dan hasil kunjungan harus dapat diakses, sehingga kontrol sosial dapat berjalan. Kesadaran publik akan bahaya gratifikasi dan korupsi akan menciptakan lingkungan yang tidak toleran terhadap penyimpangan.
Secara hukum, Indonesia sudah memiliki regulasi yang ketat, seperti UU Tipikor dan peraturan tentang gratifikasi dari KPK. Setiap pemberian yang diterima oleh penyelenggara negara wajib dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu tertentu. Kesadaran untuk mematuhi aturan ini harus menjadi budaya bagi setiap delegasi dalam kunjungan ke luar negeri.
Jika dikelola dengan baik, kunjungan Soal Kunjungan Wali Kota Bekasi Ke China berpotensi menjadi contoh bagaimana kerja sama internasional yang sehat dan berintegritas dijalankan. Bukan hanya kesepakatan ekonomi yang dituai, tetapi juga reputasi sebagai pemerintah daerah yang bersih dan accountable. Ini merupakan aset jangka panjang yang sangat berharga dalam menarik investasi berkualitas.
Pada akhirnya, peringatan DPRD adalah alarm pengingat bahwa dalam setiap kesempatan untuk memajukan daerah, selalu ada risiko yang harus diantisipasi. Kewaspadaan terhadap gratifikasi adalah bagian dari menjaga marwah penyelenggaraan pemerintahan dan amanah yang diberikan rakyat. Integritas adalah modal dasar yang tidak boleh dikompromikan.
Oleh karena itu, sinergi antara peringatan legislatif, kesiapan eksekutif, dan pengawasan masyarakat akan menentukan hasil akhir dari kunjungan ini. Diharapkan, kunjungan Wali Kota Bekasi ke China akan menghasilkan kemajuan konkret bagi kota, sekaligus menjadi teladan dalam menjalankan misi pemerintahan dengan prinsip anti-korupsi yang teguh, sehingga kepercayaan publik tetap terjaga dan tujuan pembangunan dapat tercapai secara optimal


