
Diskusi Bekasi — Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan peringatan serius kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan menghadapi potensi bencana alam di musim hujan. Melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bekasi (BPBD), pemerintah resmi menetapkan status siaga darurat banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem yang berlaku mulai 3 Oktober 2025 hingga April 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi dini terhadap ancaman bencana musiman yang setiap tahun berpotensi mengganggu aktivitas warga serta merusak infrastruktur kota.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Bekasi, Priadi Santoso, menegaskan bahwa banjir masih menjadi ancaman utama di sejumlah wilayah, khususnya kawasan yang berada di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Bekasi. Berdasarkan catatan kejadian tahun-tahun sebelumnya, wilayah-wilayah ini sering mengalami luapan air saat curah hujan tinggi. “Kalau berdasarkan kejadian yang lalu, paling utama terkait banjir seperti Maret lalu, terutama perumahan yang terlintasi DAS Kali Bekasi itu paling harus diwaspadai,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (20/10/2025).
Menurut Priadi, beberapa kawasan masuk dalam kategori zona merah rawan banjir. Antara lain Villa Jatirasa, Pondok Gede Permai, Kemang Ifi Pondok Mitra Lestari, Jaka Kencana, Kemang Pratama, dan Kampung Lebak. Kawasan tersebut merupakan titik yang paling sering terdampak banjir akibat tingginya debit air Kali Bekasi yang meluap hingga ke permukiman. “Yang lain tetap harus waspada,” tambahnya.
Sebagai bagian dari kesiapsiagaan, BPBD Kota Bekasi melakukan pemantauan intensif terhadap ketinggian muka air Kali Bekasi setiap hari. Pemantauan dilakukan menggunakan sistem monitoring otomatis yang terhubung dengan pusat peringatan dini. Jika ketinggian air mencapai ambang batas siaga, peringatan dini akan dikirimkan ke masyarakat melalui sirine peringatan, pesan singkat, serta media sosial resmi BPBD agar warga dapat segera melakukan langkah penyelamatan diri dan harta benda.
Langkah ini sejalan dengan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 301.2.1/Kep.627-BPBD/X/2025 tentang Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Cuaca Ekstrem, dan Tanah Longsor, yang menjadi dasar hukum dalam upaya mitigasi bencana skala kota. Melalui keputusan ini, Pemkot Bekasi mengaktifkan posko siaga bencana di berbagai titik strategis, termasuk di wilayah perumahan rawan banjir dan area padat penduduk.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menuturkan bahwa penetapan status siaga dilakukan lebih awal dibanding tahun-tahun sebelumnya. Tujuannya adalah untuk mendorong kesiapsiagaan masyarakat sejak dini agar dampak banjir dan bencana lain dapat ditekan seminimal mungkin. “Kita antisipasi dari awal, supaya warga sudah siap. Kapasitas air di Kali Bekasi bisa meningkat drastis, jadi perlu kita woro-woro sejak dini,” tegas Tri saat ditemui di Pemerintah Kota Bekasi.
Pemerintah Kota Bekasi juga berkoordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Komando Distrik Militer 0507/Bekasi, serta organisasi relawan kebencanaan untuk memperkuat sistem tanggap darurat. Personel gabungan akan ditempatkan di titik-titik rawan banjir untuk mempercepat evakuasi dan distribusi bantuan saat bencana terjadi. Selain itu, pemerintah menyiapkan sejumlah perahu karet, tenda darurat, dapur umum, serta logistik kebutuhan pokok untuk menghadapi skenario terburuk.
Tak hanya itu, Pemkot Bekasi juga menggencarkan program pembersihan saluran air dan pengerukan sedimentasi sungai. Program ini melibatkan kerja sama lintas sektor, termasuk masyarakat, agar aliran air hujan tidak tersumbat oleh sampah atau lumpur. Tri Adhianto menekankan pentingnya partisipasi warga dalam menjaga kebersihan lingkungan. “Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Jika saluran air bersih dan tidak tersumbat, risiko banjir dapat ditekan. Ini tanggung jawab bersama,” katanya.
Pemerintah turut mengimbau masyarakat untuk:
-
Rutin membersihkan saluran air di sekitar rumah.
-
Tidak membuang sampah ke sungai atau selokan.
-
Menyimpan barang-barang berharga dan dokumen penting di tempat yang lebih tinggi dan aman.
-
Menyiapkan tas siaga bencana berisi kebutuhan darurat seperti pakaian, makanan ringan, obat-obatan, serta dokumen penting.
-
Segera mengikuti instruksi petugas jika ada peringatan evakuasi.
Pakar kebencanaan dari Institut Teknologi Bandung, Rina Puspitasari, menilai langkah cepat Pemerintah Kota Bekasi dalam menetapkan status siaga darurat patut diapresiasi. “Mitigasi bencana yang baik bukan hanya ketika banjir sudah terjadi, tetapi bagaimana pemerintah dan masyarakat membangun sistem kesiapsiagaan sebelum bencana. Bekasi ini daerah dengan aliran sungai besar dan permukiman padat, jadi potensi bencana tinggi,” ujarnya.
Sebagai informasi tambahan, Kali Bekasi merupakan salah satu anak sungai penting yang bermuara dari Sungai Cikeas dan Cileungsi. Saat curah hujan tinggi di wilayah hulu (Bogor dan sekitarnya), debit air dapat meningkat tajam dan menimbulkan banjir bandang di Kota Bekasi dalam hitungan jam. Karena itu, Pemkot Bekasi juga menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah di wilayah hulu sungai untuk meningkatkan sistem peringatan dini lintas wilayah.
Dengan ditetapkannya status siaga darurat ini, Pemkot Bekasi berharap masyarakat lebih waspada dan siap menghadapi potensi bencana. Pemerintah juga berkomitmen memperkuat infrastruktur penanggulangan banjir, memperluas jangkauan sistem peringatan dini, serta meningkatkan kolaborasi dengan berbagai pihak demi melindungi keselamatan warga. “Kami ingin musim hujan ini tidak lagi menjadi ancaman besar, tetapi dapat kita hadapi bersama dengan kesiapsiagaan,” pungkas Tri Adhianto.





