
Diskusi Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi kembali melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap ratusan barang bukti dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan pemusnahan ini mencakup barang bukti yang berasal dari kasus-kasus yang disidangkan sepanjang Oktober hingga pertengahan November 2025.
Prosesi pemusnahan digelar di halaman kantor Kejari Kota Bekasi, dan berlangsung dengan melibatkan sejumlah unsur penting dari aparat penegak hukum serta instansi terkait. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kodim 0507/Bekasi, Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Lapas Kelas IIA Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, serta Dinas Kesehatan yang mengawasi pemusnahan barang-barang tertentu, khususnya obat-obatan dan bahan berbahaya lainnya.
Ragam Barang Bukti yang Dimusnahkan
Ratusan barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis dan kategori, mulai dari:
-
Narkotika dan obat-obatan terlarang (sabu, ganja, tembakau sintetis, ekstasi, obat keras golongan tertentu)
-
Senjata tajam, seperti celurit, pisau, hingga berbagai alat yang dikategorikan berbahaya
-
Barang elektronik, terutama telepon genggam dan perangkat pendukung
-
Peralatan pendukung tindak pidana, seperti alat timbang, alat hisap, hingga plastik klip
-
Barang sitaan lain, seperti tas, sepatu, dompet, kosmetik, hingga berbagai perlengkapan pribadi yang disita sebagai bagian dari alat atau hasil kejahatan
Menurut Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Bekasi, Lier Budhi Trapsilo, pemusnahan kali ini mencakup barang bukti dari puluhan perkara yang sudah selesai seluruh proses hukumnya.
“Ada berbagai macam jenis, dari narkotika sampai dengan barang bukti senjata tajam, handphone dan alat timbang,”
ujar Budhi, Rabu (19/11/2025).
Barang Bukti Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Budhi menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyelesaian perkara yang sudah inkrah dari periode Oktober 2025 hingga minggu kedua November 2025.
“Ini periode dari kemarin terakhir itu Oktober 2025 sampai dengan minggu lalu, November. Karena yang sebelumnya sudah kita musnahkan pada periode yang lalu,”
jelasnya.
Dengan status inkrah, maka barang-barang tersebut tidak lagi diperlukan untuk keperluan persidangan atau pemeriksaan lanjutan dan wajib dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan di masyarakat maupun di lingkungan penegak hukum.
Narkotika Masih Mendominasi
Budhi menegaskan bahwa narkotika tetap menjadi jenis barang bukti terbanyak yang ditangani Kejari Kota Bekasi tahun ini. Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, sabu dalam berbagai bentuk dan kemasan mendominasi jumlah, disusul ganja kering dan tembakau sintetis yang kerap ditemukan dalam kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Bekasi.
Menurutnya, tingginya jumlah pemusnahan barang bukti narkotika menunjukkan bahwa aparat penegak hukum masih terus gencar melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba yang menyasar Kota Bekasi sebagai salah satu jalur distribusi utama di wilayah penyangga Ibu Kota.
Pemusnahan Dilakukan Sesuai Prosedur Keamanan
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode sesuai kategori barang, antara lain:
-
Pembakaran untuk ganja, tembakau sintetis, kosmetik, dan alat hisap
-
Pemusnahan dengan blender khusus untuk sabu setelah dilarutkan dalam air
-
Pemotongan atau penghancuran fisik untuk senjata tajam
-
Penghancuran dan pembakaran untuk telepon genggam, alat timbang, dan perlengkapan elektronik lain
Seluruh proses dilakukan di bawah pengawasan ketat agar tidak menimbulkan risiko kesehatan maupun potensi penyalahgunaan kembali.
Komitmen Kejari Bekasi dalam Pemberantasan Kejahatan
Kejari Kota Bekasi menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen untuk memastikan tidak ada satu pun barang sitaan yang kembali beredar di masyarakat. Selain itu, kegiatan ini menjadi wujud transparansi sekaligus edukasi publik bahwa penegakan hukum berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kejari juga menyampaikan bahwa pemusnahan serupa akan terus dilakukan secara berkala, terutama karena kasus-kasus peredaran narkotika dan tindak kejahatan jalanan di Bekasi masih relatif tinggi dan memerlukan penanganan serius serta berkelanjutan.



