Akhirnya, 3.078 Tenaga Honorer Bekasi Bakal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

oleh -9 Dilihat
oleh

Kabupaten Bekasi - Formasi PPPK Kabupaten Bekasi

Diskusi Bekasi — Kabar menggembirakan datang bagi ribuan tenaga honorer di Kabupaten Bekasi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memastikan sebanyak 3.078 tenaga honorer akan segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, sebuah kebijakan yang diharapkan membawa angin segar bagi para tenaga non-ASN yang selama ini menggantungkan hidup dari honor dengan status tidak tetap.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, pada Senin (27/10/2025). Menurut Bennie, seluruh anggaran untuk pembayaran gaji para PPPK paruh waktu telah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025, yang menandakan keseriusan pemerintah daerah dalam memberikan kepastian kesejahteraan kepada para tenaga honorer.

“Sudah ada anggarannya. Sebanyak 3.078 PPPK paruh waktu dianggarkan pada APBD Perubahan tahun 2025,” ujar Bennie saat ditemui di Kantor BKPSDM Kabupaten Bekasi.

Bennie menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen nyata Pemkab Bekasi dalam menindaklanjuti arahan pemerintah pusat untuk mempercepat penataan status tenaga non-ASN di daerah. Selama ini, ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Bekasi telah berperan penting dalam menjaga pelayanan publik di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga administrasi pemerintahan.

Meski demikian, Bennie menegaskan bahwa proses administrasi masih menunggu penerbitan Keputusan Bupati (Kepub) sebagai dasar hukum untuk pembayaran gaji dan penetapan status pegawai.

“Meskipun anggaran sudah dialokasikan, kami masih mempersiapkan Kepub sebagai landasan hukum untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu,” jelasnya.

Menurut Bennie, PPPK paruh waktu akan menerima gaji bulanan tanpa tambahan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), dengan besaran yang disesuaikan menurut tingkat pendidikan, yakni Rp2,6 juta per bulan untuk lulusan SMA dan Rp3,2 juta per bulan untuk lulusan sarjana (S1). Skema ini juga diatur agar para pegawai tetap dapat menikmati jaminan sosial dan memperoleh perlindungan kerja sebagaimana ASN lainnya.

Selain memberikan kepastian pendapatan, kebijakan ini juga diharapkan menjadi stimulus moral bagi tenaga honorer yang selama ini telah mengabdikan diri tanpa kepastian status. Bennie menyebut, Pemkab Bekasi ingin memastikan seluruh tenaga honorer yang telah lama bekerja di instansi pemerintah mendapatkan penghargaan yang layak atas dedikasi mereka.

“Kebijakan ini adalah bentuk penghargaan atas loyalitas dan kerja keras mereka selama bertahun-tahun. Kami ingin memastikan mereka tetap bersemangat dalam bekerja, meskipun statusnya paruh waktu,” imbuh Bennie.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus memantau kinerja para PPPK paruh waktu dan membuka peluang bagi mereka untuk beralih status menjadi PPPK penuh waktu di masa mendatang, apabila kinerjanya dinilai baik dan kebutuhan formasi memungkinkan.

Kebijakan ini disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk forum tenaga honorer Kabupaten Bekasi. Mereka menilai keputusan Pemkab Bekasi sebagai langkah nyata dan manusiawi di tengah ketidakpastian status kepegawaian yang dialami ribuan honorer di Indonesia.

“Ini bukan hanya soal gaji, tapi tentang pengakuan atas jerih payah kami selama bertahun-tahun,” ungkap salah satu tenaga honorer yang bertugas di Dinas Pendidikan.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Bekasi berharap dapat menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintahan daerah serta mendorong efisiensi pelayanan publik.

“Kami ingin seluruh pegawai, baik ASN maupun PPPK, bekerja dengan hati dan semangat yang sama untuk mewujudkan Bekasi Bangkit, Maju, dan Sejahtera,” tutup Bennie.

Kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu ini diharapkan menjadi preseden positif bagi daerah lain di Jawa Barat dan seluruh Indonesia, sebagai langkah transisi menuju birokrasi yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan pegawai serta pelayanan publik yang berkualitas.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.